KODE ETIK HYPNOTERAPI
KODE ETIK HYPNOTERAPI
Berdasarkan Standar IBH (Indonesian Board of Hypnotherapy)
Kode etik ini mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan oleh IBH (Indonesian Board of Hypnotherapy) sebagai lembaga profesi yang mengatur praktik hipnoterapi di Indonesia, dengan tujuan menjaga profesionalitas, keselamatan, dan martabat klien.
A. Prinsip Dasar Etika IBH
Setiap layanan hypnoterapi wajib berlandaskan:
Keselamatan dan kesejahteraan klien (client well-being)
Persetujuan sadar (informed consent)
Kompetensi dan tanggung jawab profesional
Kerahasiaan (confidentiality)
Non-manipulasi dan non-eksploitasi
Kepatuhan pada hukum dan norma yang berlaku
B. Kode Etik Hipnoterapis (Sesuai Standar IBH)
1. Kompetensi dan Kualifikasi
Hipnoterapis wajib:
Memiliki sertifikasi resmi IBH atau lembaga yang diakui IBH
Memberikan layanan sesuai level kompetensi dan kewenangannya
Mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan (continuous professional development)
Hipnoterapis dilarang melakukan praktik di luar cakupan keahlian atau mengklaim diri sebagai tenaga medis/psikiater bila tidak memiliki kewenangan tersebut.
2. Persetujuan Klien (Informed Consent)
Hipnoterapis wajib:
Menjelaskan tujuan, metode, durasi, dan batasan hypnoterapi
Menyampaikan bahwa klien tetap sadar dan memiliki kendali penuh
Memastikan klien mengikuti terapi secara sukarela tanpa paksaan
Hipnosis tanpa persetujuan sadar klien merupakan pelanggaran etika berat menurut standar IBH.
3. Kerahasiaan dan Perlindungan Data Klien
Hipnoterapis wajib:
Menjaga seluruh informasi klien sebagai rahasia profesional
Tidak merekam sesi tanpa izin tertulis klien
Tidak menggunakan data klien untuk publikasi atau promosi tanpa persetujuan eksplisit
Pengecualian kerahasiaan hanya berlaku jika terdapat ancaman serius terhadap keselamatan klien atau orang lain, sesuai hukum yang berlaku.
4. Relasi Profesional dan Batasan Etis
Hipnoterapis wajib:
Menjaga hubungan profesional yang sehat dan berjarak
Menghindari relasi ganda (emosional, bisnis, seksual)
Tidak memanfaatkan sugestibilitas klien untuk kepentingan pribadi
IBH secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi kekuasaan terapeutik.
5. Prinsip Non-Manipulasi dan Netralitas Nilai
Hipnoterapis dilarang:
Menanamkan sugesti yang bertentangan dengan nilai, agama, atau keyakinan klien
Mengarahkan klien pada keputusan pribadi, politik, ekonomi, atau ideologis
Menggunakan hipnosis untuk hiburan, eksperimen, atau kepentingan non-terapeutik
6. Kejujuran Profesional dan Klaim Layanan
Hipnoterapis wajib:
Menyampaikan manfaat hypnoterapi secara realistis
Tidak menjanjikan kesembuhan instan atau mutlak
Menjelaskan bahwa hasil terapi bergantung pada kerja sama klien
7. Rujukan dan Penghentian Terapi
Hipnoterapis wajib:
Menghentikan terapi jika tidak lagi bermanfaat
Merujuk klien ke tenaga medis, psikolog, atau psikiater bila diperlukan
Tidak menangani kasus gangguan mental berat tanpa kolaborasi profesional
C. Kode Etik Klien Hypnoterapi (Sesuai Prinsip IBH)
1. Kesukarelaan dan Kesadaran
Klien berhak:
Menyetujui atau menolak teknik hypnoterapi
Menghentikan sesi kapan saja
Mendapat penjelasan yang jujur dan terbuka
Klien mengikuti terapi secara sadar dan tanpa paksaan.
2. Kejujuran Informasi
Klien berkewajiban:
Memberikan informasi yang benar terkait kondisi fisik dan psikologis
Menyampaikan riwayat medis atau terapi sebelumnya
Menginformasikan bila merasa tidak nyaman selama sesi
3. Partisipasi dan Komitmen
Klien diharapkan:
Hadir tepat waktu
Mengikuti kesepakatan jadwal dan sesi
Menyadari bahwa perubahan membutuhkan proses
4. Penghormatan terhadap Terapis
Klien wajib:
Menjaga etika komunikasi
Tidak melakukan pelecehan verbal maupun non-verbal
Menghormati profesionalitas dan batas terapis
5. Kesadaran atas Batasan Hypnoterapi
Klien memahami bahwa:
Hypnoterapi bukan pengganti tindakan medis atau psikiatris
Hasil terapi bersifat individual
Tidak semua permasalahan dapat diselesaikan melalui hypnoterapi
D. Pelanggaran Etik dan Tindakan Profesional
Setiap pelanggaran kode etik:
Dapat berakibat pada penghentian layanan
Dapat dilaporkan ke organisasi profesi (IBH)
Dapat diproses sesuai hukum yang berlaku
E. Penutup
Kode etik ini menjadi komitmen bersama antara hipnoterapis dan klien dalam menciptakan layanan hypnoterapi yang aman, bertanggung jawab, dan bermartabat, sesuai standar IBH (Indonesian Board of Hypnotherapy).